Hukum  

Menyoal SP2HP Dari Polda Lampung di Perkara Ardito Wijaya

Kirka.co
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto: Akun Facebook Ardito Wijaya Official

KIRKA – Penyidik pada Ditreskrimsus Polda Lampung disebut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

Dalam perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan yang dalam perkara ini terlapornya ialah Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Penerbitan SP2HP tersebut telah terlaksana sebanyak satu kali.

”Sudah, satu kali (SP2HP diterbitkan dan kami terima_red),” ungkap Putri Maya Rumanti saat diwawancarai KIRKA.CO pada 2 Agustus 2021. Putri adalah seorang pengacara yang mendampingi Habibi sebagai pelapor Ardito Wijaya.

Meski tak merinci keterangan waktu kapan terbitnya SP2HP itu, Putri menyebut bahwa SP2HP itu memuat informasi yang menyatakan kepolisian sedang meminta keterangan dari seorang ahli.

Terakhir kali memang Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan sudah selesai memintai keterangan dari beberapa saksi ahli. Keterangan ini mengemuka pada 14 Juli 2021 dan diutarakan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rahman Nafarin.

Penyidik kata dia sedang mempersiapkan jadwal gelar perkara untuk menentukan status hukum lanjutan terkait perkara ini.

Diketahui, Polda Lampung tepatnya pada Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus telah menerima secara resmi aduan terkait Ardito Wijaya ini pada 28 Juni 2021.

Ardito diadukan karena dugaan melanggar Protokol Kesehatan usai videonya yang memuat gambar dirinya sedang bernyanyi, berjoget, hingga adanya saweran uang diduga nominal Rp 50 ribu yang diduga dilakoni ajudan Ardito –seorang anggota Polri– di sebuah acara hajatan viral.

Sebagai informasi, SP2HP adalah menjadi hak dari pelapor. Polri sesuai dengan aturan yang ada, diwajibkan untuk memberikan SP2HP kepada pelapor.

Penyidik diwajibkan memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Kewajiban penerbitan SP2HP ini diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pernah meluncurkan SP2HP atau e-SP2HP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau e-PPNS. Kapolri berharap kehadiran SP2HP online ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Polri.

SP2HP berbasis online ini diketahui dikelola Kepala Biro Operasional Sops yang dijabat oleh Brigjen Pol Roma Hutajulu. Sementara e-PPNS dikelola Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.