Hukum  

Mayoritas Publik Menilai Pantas Ferdy Sambo Dihukum Mati

Mayoritas Publik Menilai Pantas Ferdy Sambo Dihukum Mati
Pemaparan hasil Survei Nasional INDIKATOR "Persepsi Publik Terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga" di kanal YouTube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (25/8). Foto: Tangkapan Layar

KIRKA – Hasil Survei Nasional INDIKATOR menemukan mayoritas publik menilai pantas Ferdy Sambo dihukum mati sebagai dalang pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

INDIKATOR melakukan survei nasional terkait “Persepsi Publik terhadap Kasus Sambo: Antara Penegakan Hukum dan Harapan Warga” periode 11-17 Agustus 2022 dan hasilnya dirilis pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Publik yang mengetahui kasus tewasnya Brigadir J mayoritas 77.3 persen cukup/sangat percaya Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan, dan mayoritas 75.9 persen juga percaya Ferdy Sambo terlibat langsung melakukan pembunuhan,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis hasil surveinya.

Kemudian sekitar 75 persen tahu atau pernah dengar berita Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 2020-2022 ini telah merekayasa kejadian bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

“Mayoritas publik juga cukup/sangat percaya dengan berita tersebut, 75.6 persen,” kata dia.

Sekitar 66.3 persen publik tahu atau pernah dengar berita bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dan mayoritas setuju Ferdy Sambo dihukum mati, 76 persen.

Hasil Survei INDIKATOR Irjen Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Survei Nasional INDIKATOR menemukan 54.9 persen mayoritas publik menilai pantas Ferdy Sambo dihukum mati jika Irjen Ferdy Sambo terbukti sebagai otak/dalang pembunuhan Brigadir J, sekaligus merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut.

Berikut hasil Survei Nasional INDIKATOR “Kasus Tewasnya Brigadir J: Dalang Pembunuhan”.

Publik 76.2 persen pernah mendengar berita Kapolri telah mengumumkan mantan Perwira Tinggi Pelayanan Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara 23.8 persen mengaku tidak tahu.

Sebanyak 60.4 persen publik pernah mendengar berita bahwa Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian ketika memerintahkanBharada E untuk menembak Brigadir J. Publik tidak tahu 39.6 persen.

Irjen Ferdy Sambo merupakan otak atau dalang pembunuhan Brigadir J:

Sangat percaya (40.4); Cukup percaya (36.9); Kurang Percaya (9.4); Tidak percaya sama sekali (4.2); Tidak tahu (9.1) persen.

Irjen Ferdy Sambo juga terlibat langsung atau turut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J:

Sangat percaya (36.8); Cukup percaya (39.1); Kurang Percaya (9.1); Tidak percaya sama sekali (4.2); Tidak tahu (10.8) persen.

Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J:

Sangat percaya (35.1); Cukup percaya (40.5); Kurang Percaya (11.2); Tidak percaya sama sekali (4.1); Tidak tahu/Tidak jawab (9.8) persen.

Hukuman paling pantas bagi Ferdy Sambo jika terbukti sebagai dalang pembunuhan dan merekayasa kasus Brigadir J:

Penjara 20 tahun (3.4); Penjara seumur hidup (26.4); Hukuman mati (54.9); Lainnya (5.2); Tidak tahu/Tidak jawab (10.1) persen.

Seberapa setuju Bapak/Ibu, Irjen Ferdy Sambo dihukum mati:

Sangat setuju (45.2); Setuju (30.8); Kurang setuju (11.0); Tidak setuju sama sekali (3.2); Tidak tahu/Tidak jawab (9.7) persen.

“Atas dasar itu, mayoritas warga setuju/sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut,” ujar Burhanuddin Muhtadi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Akan Dilindungi LPSK