Ia pun dihukum pidana tambahan, membayar uang pengganti Kerugian Negera yang terbukti diakibatkan olehnya sebesar Rp410,646 juta, dengan subsidair hukuman penjara selama 1 tahun.
Diketahui dalam perbuatannya Lelaki 49 tahun tersebut, disangkakan tidak melakukan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan, dan melakukan markup pada biaya pembangunan di desa yang ia pimpin, sehingga terhadap sisa dana yang didapat ia nikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Korupsi Rp410 Juta Kakam Subang Jaya Segera Disidang
Diantaranya pada kegiatan pembangunan gorong-gorong, dan penyertaan modal kepada BUMK, kegiatan pembangunan drainase, serta pada kegiatan pembangunan talud penahan tanah.
Lantaran ulahnya, Antoni Gapur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.






