KIRKA – Mantan Bupati Mesuji Khamami tercatat telah keluar dari Lapas Kelas I Bandarlampung per 22 Agustus 2023 usai menerima program Bebas Bersyarat atau biasa dikenal Pembebasan Bersyarat (PB).
PB yang diterima Khamami ini merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan kepada narapidana dengan tujuan sebagai motivasi bagi mereka untuk berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tentunya berubah menjadi lebih baik setelah bebas nantinya.
Aturan menyoal PB kepada seorang narapidana ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Khamami diketahui menerima program PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 18 Agustus 2023.
Khamami menerima program PB setelah menjalani 2/3 masa pidana pokoknya dan telah membayar lunas Denda senilai Rp 300 juta dan Uang Pengganti senilai Rp 300 juta.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar kepada KIRKA.CO membenarkan informasi tentang mantan Bupati Mesuji yang telah menerima program Bebas Bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
”Benar ada (narapidana Tipikor yang Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Bandarlampung). Atas nama Khamami,” ujar Maizar pada 23 Agustus 2023.
Baca juga: Mantan Bupati Mesuji Khamami Bekerja di PT Gemilang Agro Agramin
Untuk diketahui, berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Khamami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 Tahun dengan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Khamami juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 300 juta dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan pada saat persidangan sebesar Rp 50 juta sehingga menjadi Rp 250 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar, dan apabila harta Khamami tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Khamami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun Amar Putusan terhadap Khamami ini dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 September 2019 lalu.
Amar Putusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah selaku Ketua dan Jaini Basir serta Medi Sahrial Alamsyah selaku Anggota.
Berjalannya waktu, Khamami kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Setelah berproses, PK tersebut ditolak berdasarkan Amar Putusan PK yang diputuskan Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Surya Jaya selaku Hakim Ketua dan Krisna Harahap serta Sri Murwahyuni selaku Hakim Anggota.
Baca juga: Perkara Korupsi BOKB Mesuji Ungkap Aliran Dana ke Khamamik
Perkara korupsi yang menjerat Khamami ini diketahui didasarkan pada hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK.
Khamami ditangkap KPK pada awal Januari 2019 lalu dan selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka.