Hukum  

MAKI Praperadilan KPK Soal Korupsi Bansos Sembako

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

11.    Bahwa TERMOHON melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil IHSAN YUNUS namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada  IHSAN YUNUS sehingga nampak TERMOHON tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos. Pemberian rilis oleh Plt Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan dan akhirnya ditayang oleh media link berikut :
–        https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/surat-panggilan-belum-diterima-ihsan-yunus-kpk-jadwal-ulang

12.  Bahwa tindakan TERMOHON yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap Tersangka lainnya.

13.  Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya TERMOHON diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum ;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut :

–        Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19  dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh TURUT TERMOHON dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala;

–        Memerintahkan secara hukum TERMOHON melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus , melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK ;

Sekian, Trims.

Jakarta, 19 Pebruari 2021

Boyamin Saiman
Koordinator MAKI