Lampung Viral Terus: Antara Kritik Netizen dan Respons Pemda yang Perlu Evaluasi

Lampung Viral Terus: Antara Kritik Netizen dan Respons Pemda yang Perlu Evaluasi
Ilustrasi: Kondisi jalan berlubang di Lampung yang dikeluhkan warga kontras dengan pesan pembangunan di ruang publik. Foto: Arsip Wiki/Kirka/I

Kirka – Rentetan kritik pedas warganet terhadap kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung belakangan ini dinilai bukan sekadar angin lalu, melainkan sinyal keras adanya sumbatan komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Fenomena jalan rusak, banjir, hingga pemadaman listrik yang silih berganti viral di media sosial (medsos) menunjukkan adanya tuntutan transparansi yang belum terjawab.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, angkat bicara mengenai dinamika itu.

Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) terlihat gagap merespons kecepatan arus informasi digital, di mana satu unggahan netizen mampu memicu gelombang opini publik dalam hitungan jam.

“Kasus viralnya kritik TikToker Bima beberapa waktu lalu harusnya menjadi pelajaran. Netizen kini memegang kendali opini.

“Sayangnya, respons pemerintah daerah justru kerap terjebak pada pola lama yang defensif, bukan solutif,” tegas Mahendra di Bandarlampung, Kamis, 12 Februari 2026.

Mahendra menyoroti kecenderungan Pemda yang masih mengandalkan rilis pers formal dan foto-foto seremonial untuk menjawab keluhan warga.

Pendekatan konvensional, menurutnya, tidak lagi relevan di tengah masyarakat yang menuntut respons cepat dan data konkret.

Ia menilai, rendahnya engagement pada akun-akun resmi pemerintah menjadi bukti bahwa konten yang disajikan belum menyentuh substansi kebutuhan publik.

“Publik butuh jawaban, bukan sekadar seremoni. Ketika jalan rusak atau banjir, yang mereka perlukan adalah penjelasan teknis yang mudah dipahami dan kepastian penanganan.

“Di sinilah peran Diskominfo untuk mengemas data teknis menjadi informasi visual yang renyah, bukan bahasa birokrasi yang kaku,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Lebih lanjut, Mahendra menyinggung soal minimnya literasi masyarakat mengenai pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai UU 23/2014.

Ketidaktahuan seringkali membuat kritik netizen salah alamat.

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk meluruskannya melalui edukasi yang kreatif, bukan menyalahkan ketidaktahuan warga.

Mahendra menyarankan Pemprov Lampung menengok strategi komunikasi publik yang diterapkan di Jawa Barat atau DKI Jakarta.

Daerah-daerah tersebut dinilai berhasil menjembatani kesenjangan informasi lewat penyajian data visual dan kanal pengaduan yang responsif.

“Kuncinya ada pada perubahan mindset. Ubah gaya komunikasi dari monolog menjadi dialog. Kritik itu menyehatkan jika direspons dengan data dan kerja nyata.

“Lampung punya potensi besar, jangan sampai tertutup oleh buruknya tata kelola komunikasi publik,” pungkas Mahendra.