Kelima saksi yang mangkir tersebut, di antaranya:
1. Ansyori Sabak (mengaku sakit).
2. Suhaimi.
3. Icen Mustafa.
4. Hadi Kesuma.
5. Iman Akbar.
Kelima orang ini diketahui berstatus sebagai orang-orang yang turut mendapatkan paket proyek pada Dinas PU-PR Lampung Utara dan diduga turut menyetorkan fee proyek.
Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi atas fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara sepanjang tahun 2015 sampai tahun 2019.
Sepanjang proses persidangan, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku telah menyicipi fee proyek untuk pribadinya sendiri. Dia menyebut telah menikmati uang senilai Rp 2,5 miliar atau 4 sampai 5 persen fee yang ia terima dari Taufik Hidayat dan Syahbudin.
Baca Juga : Ansyori Sabak Mangkir Sidang Akbar Tandaniria
Akbar Tandaniria Mangkunegara secara bertahap telah memberikan dokumen berisi surat pernyataan dirinya yang bersedia untuk menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini. Penyerahan dokumen tersebut telah ia sampaikan kepada JPU KPK dan majelis hakim.






