KIRKA – KPK amankan dokumen putusan dari ruangan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan dari ruangan hakim agung Gazalba Saleh usai dilakukan penggeledahan pada 1 November 2022 kemarin. Serangkaian kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim agung, Sudrajat Dimyati.
Informasi ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebagai informasi terbaru dari kegiatan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung tersebut. Menurut Ali Fikri, dokumen putusan yang diamankan dari dua ruangan itu diduga berkaitan dengan kasus Sudrajat Dimyati.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
Sebagai informasi, sebelum KPK melakukan penggeledahan ke ruangan Hasbi Hasan dan Gazalba, keduanya sudah memberikan kesaksian di hadapan penyidikan KPK. Ali Fikri menerangkan kalau dokumen putusan yang diamankan itu akan dianalisa oleh penyidik KPK. ”Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 2 November 2022.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka atas dugaan penerimaan suap pengurusan perkara. Penetapan status tersangka ini disampaikan pada 23 September 2022. KPK tetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka bersama dengan 9 orang lainnya atas kasus yang berkaitan dengan OTT KPK di lingkup MA pada 21 September 2022 kemarin.
Baca juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK
”Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli Bahuri soal KPK tetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati jadi tersangka.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri ketika memimpin konferensi pers pada 23 September 2022 melalui siaran langsung yang ditayangkan pada Youtube KPK seperti disaksikan KIRKA.CO.






