Hukum  

Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Tahap Ekspose Dengan Inspektorat Bandarlampung

Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Tahap Ekspose Dengan Inspektorat Bandarlampung
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa

13 Oktober 2022 lalu, Kejari Bandarlampung mengumumkan pihaknya telah menaikkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Pasar Gudang Lelang tersebut ke tahap Penyidikan.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Segera Ambil Sikap Soal Audit Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang

Dimana disebutkan, Tim Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pada proses Penyidikannya tersebut, Penyidik juga telah turut melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagai barang bukti, diantaranya surat tanda setor dari Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dari 2015 hingga 2020.

Dan turut dilakukan penyitaan berupa tanda bukti pembayaran setoran retribusi, pengelolaan Pasar Gudang lelang dari PT CKB kepada Bendahara Dinas Perdagangan, dari 2012 hingga 2020.

PT CKB sendiri, diketahui tak hanya terlibat dalam lingkaran kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ini saja. Saat ini beberapa mantan Pegawai Perusahaan tersebut juga tengah diadili di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam sangkaan perbuatan dugaan korupsi, dalam pengajuan kredit pengadaan kios Pasar Gudang Lelang, pada program BNI Griya, melalui Kantor Cabang Tanjungkarang.

Yang terjadi pada Tahun Anggaran 2007 lalu, dengan perkiraan kerugian negara mencapai senilai total Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).