KIRKA – Konstitusi tidak menghalangi Jokowi maju di Pilpres 2024 sebagai Calon Wakil Presiden (wapres) RI.
Menurut Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Darmawan Purba, wacana mengusung Presiden RI dua periode, Jokowi, sebagai wapres pada Pemilu 2024 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Secara konstitusional tidak ada halangan. Seseorang itu kan tidak boleh menjabat lebih dari dua periode di jabatan yang sama,” kata Darmawan Purba saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP Puan Maharani Jajaki Koalisi Partai Gerindra PKB
Menurut dia, jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang diatur dalam Pasal 8 UUD NRI 1945 perlu penafsiran lebih dalam.
“Makna tiga periode sebagai presiden dihitung pada poin apa? Apakah pada saat pencalonan sebagai presiden atau ada tafsir lain,” jelas Darmawan Purba.
Pasal 8 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa,” Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
Proses pergantian ini juga diatur dalam Pasal 119 Ayat 2 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
Bahwa Sidang Paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden akan diselenggarakan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya kekosongan.
Sementara, jika yang terjadi adalah kekosongan Wakil Presiden, maka MPR akan memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.
Konstitusi tidak melarang Presiden RI Jokowi maju kembali pada Pilpres 2024, namun secara sosiopsikologis politik, wacana tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.
“Pada prinsipnya pemilu itu sirkulasi elit dalam seleksi pemimpin. Ada pergantian kekuasaan,” ujar Darmawan Purba.
Dia menjelaskan pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI selama dua periode adalah bagian dari menata demokrasi bahwa kekuasaan harus dibatasi.
“Jika Pak Jokowi maju lagi sebagai Wakil Presiden RI, ini kan regenerasi politik kita tidak berjalan. Justru kita mengalami degenerasi politik,” kata dia.
Darmawan Purba berharap para elit politik bisa memahami bahwa logika berpemilu bukan hanya tentang kekuasaan atau soal menang dan kalah.
“Tapi lebih kepada proses edukasi politik dan regenerasi kepemimpinan. Itu lebih utama dibandingkan upaya-upaya mempersiapkan bursa calon pemimpin yang hanya sekedar menang saja,” tegas dia.
Polemik konstitusi tidak menghalangi Jokowi maju di Pilpres 2024 beranjak dari wacana yang dihembuskan oleh Partai Gerindra.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan ada kemungkinan partainya mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Prabowo dan PDI Perjuangan Unggul Versi SMRC






