“Konflik agraria ini sebenarnya sudah terjadi sejak 1980 hingga hari ini. Jadi ini menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana keseriusan Negara dalam penyelesaian masalah konflik agraria ini,” tukasnya.
Di sisi lain, Indra menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah telah melahirkan kebijakan-kebijakan baru yang terlihat sudah berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Tolak PPHAM Talang Sari
Namun demikian menurut Indra, dalam praktiknya negara seakan terlihat acuh dalam penyelesaian segera dari beberapa konflik agraria, khususnya yang terjadi di Provinsi Lampung.
“Jika dari beberapa kebijakan pemerintah sebenarnya negara sudah berusaha untuk memihak kepada rakyat seperti reforma agraria, soal kebijakan terkait kehutanan dan lain sebagainya. Namun faktanya kemudian, begitu ada konflik agraria seolah-olah negara tidak hadir untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya.
Di Lampung sendiri, LBH Bandar Lampung mencatat sampai saat ini, beberapa wilayah yang mengalami konflik agraria diantaranya terdapat di Gunung Agung, dengan luas lahan konflik yakni 10 hektare.
Kemudian di Kabupaten Way Kanan, yang mencapai seluas 2.800 hektare, Kabupaten Pesawaran 2.100 hektare, Sidodadi Asri 435 hektare, Kertosari seluas 405 hektare, Malangsari seluas 10 hektare, serta konflik di daerah pesisir yang berada di lahan seluas 1.800 hektare.






