KIRKA – Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Provinsi Lampung pastikan pejabatnya –yang masuk dalam kriteria Penyelenggara Negara– sudah rampung dalam hal lapor LHKPN kepada KPK.
Baca Juga : Edi Kurniadi Dilantik Sebagai Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung
Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK jatuh pada tanggal 31 Maret 2022.
Ungkapan dan penegasan di atas tadi disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Provinsi Lampung, Edi Kurniadi saat dihubungi pada 24 Maret 2022.
”Kalau soal melaporkan LHKPN, itu kita tegas, itu sudah selesai, sudah rampung. Kan itu adalah kewajiban untuk menyampaikan laporannya ke KPK. Laporan serupa yang wajib bagi internal kami misalnya seperti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN, juga sudah 100 persen dilaporkan,” beber Edi Kurniadi kepada KIRKA.CO.
Edi Kurniadi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN dan LHKASN tersebut merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi oleh jajarannya.
Sebab jika tidak, maka akan ada sanksi-sanksi yang menanti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Mantan Kalapas Rajabasa Syafar Pudji Rochmadi Wafat
”Iya itu ada sangsinya. Yang jelas itu, pelaporan harta itu sudah wajib. Kalau nggak buat laporan, ada sangsi kepada pejabat-pejabat yang dimaksud,” jelas Edi Kurniadi lagi.






