KIRKA – Kemdikbud Ristek anulir putusan pimpinan Rektorat Unila terkait bantuan hukum bagi tersangka korupsi Rektor Non Aktif Karomani, Wakil Rektor Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.
Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Universitas Lampung dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022, menyebutkan pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.
“Meluruskan pemberitaan hasil Siaran Pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka, maka perlu dijelaskan bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila, Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar TKR Bidang Kehumasan dikutip dari siaran persnya.
Baca Juga: Plt Rektor Unila Mengaku Tidak Menemui Penyidik KPK
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat Unila, Wakil Rektor IV Unila Prof Suharso, menyampaikan Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila,” kata dia.
Kemudian dia menyampaikan pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.
Berikut putusan Pimpinan Rektorat Unila pada Minggu, 21 Agustus 2022:
1. Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila;
2. Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah;
3. Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan;
4. Pimpinan Universitas Lampung menegaskan, semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya;
5. Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik baiknya di masa mendatang.
Kemdikbud Ristek anulir putusan pimpinan Rektorat Unila dan menginstruksikan Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi, memastikan aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.






