KIRKA – Kajari Way Kanan dijabat Afrillianna Purba berdasarkan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Keputusan Sanitiar Burhanuddin ini tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun keputusan Jaksa Agung ini memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204. Yang meneken surat tersebut adalah Jambin Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono.
Baca juga: Kakam Negeri Mulya Way Kanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BLT
Sesuai dengan isi dokumen yang diperoleh KIRKA.CO, Afrillianna Purba berada pada urutan ke 126. Afrillianna Purba akan menggantikan jabatan Kajari Way Kanan yang dulunya diemban oleh Susilo. Atas dasar surat tersebut kemudian Kajari Way Kanan dijabat Afrillianna Purba.
Afrillianna Purba berdasarkan dokumen tersebut dulunya bertugas sebagai Kepala Kejari Konawe Selatan. Sementara Susilo akan mendapat penugasan dengan jabatan baru sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Bali di Denpasar.
”eselon IIIb sebesar Rp 980.000,” demikian keterangan yang dituangkan dalam surat tadi mengenai besarnya tunjangan jabatan struktural Afrillianna Purba sebagai Jaksa Utama Pratama (IV/b) tersebut.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Kajari Way Kanan, Susilo dulunya bertugas sebagai Kajari Indragiri Hilir. Susilo bertugas sebagai Kajari Way Kanan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-528/C/07/2020 tertanggal 28 Juli 2020. Penugasannya sebagai Kajari Way Kanan diketahui telah berlangsung kurang lebih selama 2 tahun.
Di sisi lain, Afrillianna Purba diketahui dulunya bertugas sebagai Koordinator pada Kejati Riau sebelum menduduki posisi Kajari Konawe Selatan.
Baca juga: Harta Kajari Se Lampung Yang Tercatat di KPK
Selama bertugas sebagai Kajari Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara, Afrillianna Purba melaporkan hartanya kepada KPK.
Merujuk pada situs e-LHKPN, Afrillianna Purba telah 3 kali melaporkan LHKPN miliknya. Pada penyampaian LHKPN tahun 2019 ia melaporkan hartanya sejumlah Rp 12.995.000.000.
Pada LHKPN tahun 2020, Afrillianna Purba menyampaikan kepemilikan hartanya sejumlah Rp 12.880.000.000. Dan pada LHKPN tahun 2021, Afrillianna Purba melaporkan hartanya sejumlah Rp 13.370.000.000.






