Hukum  

Jelang Vonis Eks Rektor Unila, LCW Yakin Hakim Turut Bantu KPK Jerat Pemberi Suap Baru

Vonis Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Sidang dengan agenda pembacaan Surat Vonis eks Rektor Unila, Profesor Karomani dkk akan digelar pada 25 Mei 2023 mendatang di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam Surat Tuntutan Jaksa KPK, perbuatan menerima Suap dan Gratifikasi dari Profesor Karomani bersama dengan eks Warek I Unila, Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri dinilai terbukti dan terpenuhi.

Dalam uraian Surat Tuntutan tersebut, Jaksa KPK menyimpulkan Profesor Karomani menerima Suap dari 23 nama dan menerima Gratifikasi sebanyak 25 kali.

Profesor Karomani dituntut untuk dipidana penjara selama 12 tahun hingga diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Suap dan Gratifikasi itu dikaitkan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Menjelang agenda sidang pada 25 Mei 2023 itu, Lampung Corruption Watch (LCW) memberikan pandangannya.

Baca juga: Pandangan Jaksa KPK Soal Kapasitas Sulpakar Dkk yang Jadi Bagian Pelaporan Fakta Persidangan Eks Rektor Unila

Menurut hemat Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, ia berkeyakinan bahwa Majelis Hakim akan memasukkan secara detail 23 nama yang dipandang Jaksa KPK mempunyai kapasitas sebagai pelaku pemberi Suap di dalam Surat Vonis eks Rektor Unila tersebut.

“Yang pertama, LCW yakin semua Pemberi Suap yang terungkap di dalam fakta persidangan sebagaimana isi tuntutan Jaksa KPK akan dituangkan hakim dalam pertimbangan hukum Surat Vonis,” ujar Juendi Leksa Utama, 23 Mei 2023.

“Kita yakin hakim memiliki perspektif yang berbanding lurus dengan Jaksa KPK untuk mengusut perkara ini secara tuntas,” timpal dia.

LCW, katanya, memandang pertimbangan hukum di dalam Surat Vonis apabila berisi nama lengkap dari mereka yang berkaitan dengan Suap akan memudahkan kerja lanjutan KPK.

“Putusan hakim model begini, tentu akan menjadi landasan penyidik KPK untuk mengembangkan perkara kepada pemberi suap lainnya.

Selanjutnya, kita yakin pemberi dan penerima suap dalam fakta persidangan akan dikembangkan Penyidik dalam penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja pada 9 Mei 2023 lalu mengaku bahwa Surat Vonis dapat menjadi pendukung proses Penyidikan selanjutnya oleh KPK terhadap pihak yang dinilai berkapasitas sebagai pelaku pemberi Suap di dalam Surat Tuntutan Jaksa.

“Apalagi nanti kalau dikuatkan lagi pertimbangan kita di dalam putusan, nah itu lebih,” ujar Agus.