Kirka – Euforia media sosial kerap memicu fenomena “asal viral” tanpa memahami substansi kewenangan.
Publik sering kali menumpahkan kekesalan terkait infrastruktur desa atau tumpukan sampah pasar ke akun media sosial Gubernur, padahal secara regulasi, persoalan tersebut merupakan ranah eksekusi Bupati atau Wali Kota.
Benang kusut pemahaman publik ini disoroti tajam oleh Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama.
Menurutnya, aksi protes yang salah kamar bukan hanya membuang energi, tetapi justru menghambat percepatan solusi masalah di lapangan.
“Banyak yang menagih Bupati soal kebijakan paspor yang jelas-jelas urusan pusat, atau memaki Gubernur karena jalan kampung berlubang.
“Ini bukan sekadar teknis administrasi, tapi soal efektivitas kritik.
“Aspirasi tidak akan berujung solusi jika alamatnya keliru,” tegas Mahendra Utama di Bandarlampung, Selasa, 10 Februari 2026.
Distorsi Pemahaman
Mahendra menguraikan, tata kelola pemerintahan daerah sejatinya telah diatur rigit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diperbarui via UU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, implementasi desentralisasi, sebagaimana diteorikan Dennis A. Rondinelli untuk efisiensi publik kerap gagal dipahami masyarakat.
“Prinsipnya desentralisasi itu membagi habis urusan agar layanan lebih dekat ke warga.
“Pusat pegang kendali strategis mutlak seperti pertahanan dan moneter, sementara daerah mengurus hal teknis harian atau urusan konkuren,” paparnya.
Posisi Gubernur
Ia menekankan pentingnya mendudukkan posisi Gubernur secara proporsional.
Berdasarkan Pasal 90 UU 23/2014, Gubernur memegang peran ganda, sebagai Kepala Daerah sekaligus wakil Pemerintah Pusat di daerah.
“Tugas Gubernur itu makro dan lintas sektoral.
“Jika ada banjir akibat luapan sungai yang membelah dua kabupaten, atau perencanaan jalan provinsi yang menghubungkan antar daerah, barulah itu meja Gubernur,” jelas Mahendra.
Fungsi vital lainnya, lanjut Mahendra, adalah supervisi.
Gubernur berwenang mengevaluasi APBD kabupaten/kota dan memastikan bupati/wali kota bekerja dalam koridor regulasi nasional.
Bupati/Wali Kota
Sebaliknya, Mahendra mengingatkan bahwa ujung tombak pelayanan publik sesungguhnya ada di tangan Bupati dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 12-14 regulasi tersebut, otonomi tingkat II memiliki kewenangan eksekutorial langsung.
“Urusan sekolah dasar (SD/SMP) rubuh, drainase mampet, izin usaha kecil, hingga pengangkutan sampah rumah tangga, itu otoritas penuh Bupati dan Wali Kota. Jangan lompati kewenangan ini,” cetusnya.
Ia mencontohkan sektor kesehatan dasar seperti Puskesmas dan RSUD yang juga berada di bawah kendali pemerintah kabupaten/kota.
Kritik Harus Cerdas
Menutup penjelasannya, Mahendra mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas pembangunan yang lebih literer.
Kritik di era digital, menurutnya, harus dibarengi dengan pemahaman struktur ketatanegaraan agar tekanan publik (public pressure) tepat sasaran.
“Demokrasi yang sehat butuh partisipasi yang teredukasi. Sebelum menekan tombol kirim di kolom komentar, pastikan dulu siapa yang bertanggung jawab.
“Mengawal pembangunan itu baik, tapi mengawal dengan pengetahuan itu jauh lebih berdampak,” pungkasnya.






