KIRKA – Istri dan Mertua dari mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dicecar Penyidik KPK soal aset bernilai ekonomis yang Andhi Pramono miliki.
Istri dan Mertua dari Andhi Pramono itu ialah Nurlina Burhanuddin dan Kamariah.
Keduanya dicecar Penyidik KPK pada 19 sampai 20 September 2023 kemarin di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pemeriksaan yang berkait dengan penelusuran aset bernilai ekonomis milik Andhi Pramono ini dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 25 September 2023.
”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP [Andhi Pramono] yang salah satunya berada di Batam,” beber Ali Fikri.
Selain Istri dan Mertua dari Andhi Pramono, jadwal pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari tadi juga turut menyasar kepada Saksi Terperiksa lainnya.
Baca juga: KPK Sita Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Saksi itu di antaranya berlatar belakang swasta, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad serta Sepriyanto.
Ali Fikri menuturkan bahwa 6 orang Saksi Terperiksa tersebut hadir.
”Seluruh saksi yang hadir dikonfirmasi juga mengenai adanya aliran dana, baik yang diterima Tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya,” kata Ali Fikri.
Sementara itu, terdapat seorang Saksi Terperiksa berlatar belakang swasta yang mangkir, yakni Nova Adi Afianto.
”Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono, yakni:
Baca juga: KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar
1. Mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak.
2. Mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak.
3. Mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
Diketahui, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono per 7 Juli 2023 kemarin.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga melakukan perbuatan korupsi berupa dugaan penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat perbuatan yang dilakukan, Andhi Pramono diduga dilanggar Andhi yakni Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andhi Pramono diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.






