Total tiga orang saksi yang diperiksa pada 29 November 2021 ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan gratifikasi.
Ali Fikri tak merinci apakah pemanggilan kepada Hanizar Habim dilakukan karena sebelumnya ia mangkir atau tidak. Selain itu, materi dan kehadiran Hanizar Habim untuk kali ini juga belum dirincikan.
KPK memang telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga menerima gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2015 sampai 2019.
Diketahui, saksi bernama Arnold Alam merupakan anggota DPRD pada Pemkab Lampung Utara.
Sementara, saksi bernama Nurdin Habim juga berstatus sebagai anggota DPRD pada Pemkab Lampung Utara.
Antara Nurdin Habim dan Hanizar Habim adalah kakak beradik. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan penerimaan pengaturan paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
Tak cuma Hanizar Habim yang dipanggil dua kali. Nurdin Habim juga sudah dipanggil untuk kali kedua.
Nurdin Habim sudah pernah dipanggil pada 25 Agustus 2021 bersama dengan lima orang saksi lainnya. Saat itu KPK memang tak merinci terkait kehadiran para saksi-saksi.
Baca Juga : Arnold Alam Dipanggil KPK Untuk Perkara Lampung Utara
Dugaan penerimaan pengaturan proyek yang diduga dilakukan Hanizar Habim dan Nurdin Habim telah terungkap dalam ruang persidangan.
Dugaan tersebut mengemuka dalam persidangan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Perkara Agung Ilmu Mangkunegara adalah pintu awal bagi KPK untuk menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terduga penerima gratifikasi.






