Atas penekanan dan permintaan hakim tersebut, satu orang JPU Kejati Lampung yang hadir di persidangan itu mengaku siap untuk mematuhi arahan tadi.
Hakim juga mengingatkan agar para pihak yang berada dalam proses persidangan berkas perkara ini untuk dapat hadir lebih pagi pada minggu depan, sekira pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, terdapat dua orang terdakwa di dalam perkara ini. Di antaranya, mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.
Dalam uraian surat dakwaan tersebut, Edi Yanto didakwa telah memberi perintah kepada PPK yakni Herlin Retnowati agar berkoordinasi dengan Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa terkait kegiatan pengadaan benih jagung hibrida.
Baca Juga : MAKI Minta Kejagung Pelototi Sidang Kasus Jagung Lampung
Kemudian, Edi Yanto didakwa pula memberikan arahan kepada Herlin Retnowati terkait penyedia dari kegiatan pengadaan balitbangtan. Belakangan, penyedia dari kegiatan tersebut adalah Imam Mashuri.
Herlin Retnowati diketahui berstatus sebagai terdakwa di dalam perkara ini. Namun, Herlin Retnowati dinyatakan telah meninggal dunia sebelum diadili di muka majelis hakim.






