KIRKA – Hakim minta Jaksa hadirkan Laksa Widiyana di sidang TPPO Bandarlampung, dengan alasan agar perkara dapat diadili secara terang benderang.
Baca Juga: Didakwa Perdagangkan Orang, Terdakwa dan PH Keberatan
Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut, menerangkan bahwa dalam gelaran persidangan pada Senin 9 Oktober 2023 kemarin, Majelis telah meminta kepada Jaksa untuk dapat menghadirkan seluruh saksi yang ada di dalam BAP.
Termasuk sang pemilik rumah sewaan, yang menjadi tempat penampungan dari 24 orang warga NTB yang dalam perkara ini sebagai para Calon Pekerja Migran Indonesia, untuk dipekerjakan di Timur Tengah.
“Kemarin kami sudah meminta kepada Jaksa, agar seluruh saksi dapat dihadirkan. Termasuk sang pemilik rumah atas nama Laksa. Supaya perkara ini bisa terang benderang,” ucapnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Di perkara ini, PN Tanjungkarang menyidangkan beberapa Terdakwa dalam 2 berkas terpisah, yaitu atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton, dalam berkas perkara dengan nomor nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Dan atas nama Terdakwa Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta atas nama Terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari, dengan berkas perkara bernomor dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Keempatnya didakwa melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Yaitu dengan cara memberikan uang muka, atau uang saku kepada masing-masing Saksi tersebut sebesar Rp4 juta, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.






