Dan dalam gelaran sidang lanjutannya pada Senin 9 Oktober 2023 kemarin, 7 CPMI yang disebut sebagai korban di perkara TPPO ini, dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Tetapkan Perkara TPPO Lanjut Pembuktian
Pada agenda pembuktian JPU kali ini, para saksi yang didudukkan di hadapan Majelis Hakim turut pula didampingi oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dari awal memasuki ruang persidangan, hingga dipersilahkan untuk pulang.
Belum ada keterangan resmi alasan dilibatkannya LPSK pada perkara TPPO ini, namun sesuai dengan bunyi dari Undang-undang nomor 31 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Lembaga ini dibentuk untuk melakukan perlindungan, agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksiannya secara bebas, tidak mendapatkan ancaman secara fisik maupun psikis dari pihak tertentu.
Dan sesuai dengan yang termuat di dalam situs resmi milik LPSK, Perlindungan kepada Saksi dan Korban dilakukan berdasarkan beberapa kriteria tindak pidana yang menjadi prioritas.
Diantaranya, pelanggaran HAM berat, korupsi dan TPPU, terorisme, Tindak Pidana Perdagangan Orang, narkotika dan psikotropika, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak.
Kemudian tindak pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya, penyiksaan dan penganiayaan berat, serta tindak pidana kekerasan seksual.






