Hukum  

Gunaido Uthama dan Desyadi Diperiksa KPK

Kirka.co
Logo KPK. Foto Istimewa

ATMN adalah inisial dari tersangka yang ditetapkan KPK dan telah ditahan. Nama lengkapnya adalah Akbar Tandaniria Mangkunegara.

“Bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi. Di antaranya, Desyadi, Taufik Hidayat, Gunaido Uthama, M Yamin Tohir, dan Muhamad Tabhroni,” jelas Ali Fikri.

KPK sebelumnya menetapakan status tersangka kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka baru dari berkas perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar dan Agung merupakan saudara kandung. Agung adalah kakak dari Akbar.

Akbar diduga penyidik telah menikmati uang senilai kurang lebih Rp 2 miliar dari pengumpulan ijon proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.

Dalam perjalanan persidangan kasus Agung, Akbar diduga terlibat. Pada kasus Akbar, KPK menduga kuat bahwa ia tidak sendiri dalam mengumpulkan fee proyek senilai kurang lebih Rp 100 miliar.

Baca Juga : Harta Kekayaan Desyadi yang Disebut-sebut KPK 

KPK dalam penetapan tersangka kepada Akbar menyebut bahwa Akbar dibantu oleh Desyadi, Gunaido Uthama, Taufik Hidayat, Syahbudin dan Raden Syahril.

Kendati demikian, KPK baru menetapkan tersangka tunggal dari hasil pengembangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara.