KIRKA – Gugatan perdata yang dilayangkan Donny Hardana Indrajaya terhadap Karomani dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Sedang Jalani Sidang Korupsi Karomani Dapat Gugatan Perdata
Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara gugatan perdata, terkait perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi nomor 15/Pdt. Eks.HT/2022/PN.Tjk, atas nama Pemohon Donny Hardana Indrajaya terhadap Karomani.
Hakim menilai bahwa dalam dalil bantahan, Donny tidak menyatakan dengan tegas sah tidaknya penetapan sita, berita acara sita, penetapan eksekusi, ataupun penetapan lelang dari suatu objek bantahan.
Majelis Hakim juga berpendapat dalam putusannya kali ini, bahwa dalam bantahannya Donny tidak cukup memuat dasar hukum yang mendasari dapat dikabulkannya bantahan tersebut, dan menilai bantahan ini tidak jelas atau kabur dan tidak berdasar, serta tidak memenuhi syarat formal.
“Mengadili. Dalam Provisi menolak tuntutan provisi Pembantah. Dalam Eksepsi menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,125 juta,” ucap Hakim dalam putusannya, yang dibacakan pada Kamis 23 Februari 2023, di PN Tanjungkarang.
Sementara sebelumnya, dari penuturan kuasa hukum Donny, Susi Tur Andayani menyampaikan bahwa Donny Hardana Indrajaya menggugat sebuah objek lahan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dimana permasalahan ini bermula dari jual beli lahan seluar 430 meter persegi di wilayah Kedamaian, antara Donny Hardana Indrajaya dan Karomani, yang disepakati jauh dari harga pasaran.
Keduanya sepakat dengan harga murah lantaran disebut ada alasan dari Karomani, yang akan membangun fasilitas gedung NU di lokasi tersebut. Maka Donny pun dikatakan secara ikhlas hati menjual dengan nominal rendah.
“Harga pasarannya per meter adalah Rp 2 juta, sedangkan oleh Donny dijual seharga Rp 1 juta, jadi dijual seharga Rp 430 juta. Klien saya bilang, Karomani mencari tanah untuk membangun gedung NU,” jelas Susi.
Namun, Susi menguraikan, kliennya tersebut ada akhirnya merasa terkejut, karena lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi pendirian gedung NU nyatanya dijadikan rumah pribadi Karomani.
Susi melanjutkan, setelahnya dalam proses pembangunannya, rupanya ada sebagian lahan tersebut yang masuk kepemilikan perumahan, yang terletak di samping objek tanah.
Maka secara moral kliennya pun merasa punya tanggung jawab, dan berinisiatif menukar lahan yang telah dibeli oleh Karomani itu dengan tanah miliknya yang terletak di wilayah Tanjung Senang.
Namun Susi menjelaskan, usai kliennya menukar lahan itu, sertifikat kedua bidang tanah itu malah dikuasai oleh Karomani, sehingga berakhirlah pada gugatan perdata kali ini.
Baca Juga: Disebut Tak Kembalikan Sertifikat Tanah, Karomani: Itu Urusan Pengacara
“Pak Donny pun merasa bertanggung jawab moral. Jadi ditukarlah dengan lahan milik pribadi Pak Donny yang ada di Kecamatan Tanjung Senang. Akan tetapi sertifikat itu tidak dikembalikan (lahan di Kedamaian), dan sertifikat tanah yang di Kecamatan Tanjung Senang pun diambil oleh Pak Karomani. Klien kami jadi dobel ruginya,” tukas Susi.






