Hukum  

Fakta Unik Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2

Ilustrasi. Foto Istimewa

KIRKA PN Tipikor Tanjungkarang diketahui kembali menggelar persidangan ke-10 untuk perkara korupsi seputar fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan Jilid II, Rabu kemarin, 5 Mei 2021.

Agenda persidangan kali itu mengulas tentang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi sekaligus pemberian keterangan sebagai terdakwa.

Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan

Terdapat 2 terdakwa dalam perkara ini, yakni Hermansyah Hamidi selaku eks Kadi PU-PR Lampung Selatan dan Syahroni selaku eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung.

Secara ringkas, yang menjadi poin dalam persidangan ini adalah menyoal setoran fee proyek yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.

Baca Juga : Ada Kemungkinan Perkara Korupsi Lampung Selatan Jilid 3 

Sepanjang persidangan berjalan, KIRKA.CO mencatat beberapa poin tentang apa saja yang dibahas oleh para pihak terkait.

1. Jadwal persidangan harusnya diagendakan berlangsung lebih cepat dari waktu biasanya. Mengingat pihak JPU KPK dan salah satu kuasa hukum harus mengejar jadwal penerbangan dari Lampung ke Jakarta, paling lama pukul 15.00 WIB.

Namun kesepakatan yang sudah direncakan pada Rabu minggu lalu itu, tidak terlaksana dengan baik karena pihak Rutan Way Hui disebut-sebut tidak tepat waktu.

2. Majelis Hakim masih konsisten mengulas tentang penerimaan uang ke eks Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dan paket proyek yang disediakan kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan juga paket proyek ke Ahmad Bastian atau Bobby Zulhaidar.

Baca Juga : Sidang Ungkap Jatah Nanang Ermanto dan Hendry Rosyadi

3. Saat memamerkan Barang Bukti atau BB, terdapat BB Nomor 29 yang tidak dipertegas verifikasinya kepada 2 orang terdakwa.

4. JPU KPK menegur salah satu pihak pengacara di Rutan Way Hui yang dianggap melakukan komunikasi saat pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

5. LHKPN terdakwa Hermansyah Hamidi diulas hingga diketahui bahwa terdapat 2 mobil miliknya diatasnamakan untuk anak-anaknya.

6. Syahroni di dalam BAP miliknya menuangkan keterangan tentang proses atau praktik fee proyek yang terjadi di era Rycko Menoza, tepatnya saat Rycko menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan pada tahun 2013.

Baca Juga : Ayah dan Anak di Pusaran Korupsi Lampung Selatan

7. Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari JPU KPK. Agenda ini akan berlangsung pada Rabu, 19 Mei 2021 mendatang.

8. Tiga orang JPU KPK secara bergantian pamit kepada majelis hakim dari ruang sidang saat persidangan berjalan.