KIRKA – Eks Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejagung pada 21 Juni 2023.
Fazwar Bujang diketahui terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.
Sementara empat terdakwa lain, yang juga eks petinggi di Krakatau Steel, dituntut hukuman serupa dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun dan US$292 juta atau total Rp6 triliun lebih.
Keempat terdakwa lainnya itu, yaitu:
Baca juga: Timsus Dibentuk Usut Dugaan Pungli di Rutan KPK
1. Andi Soko Setiabudi selaku eks Dirut PT Krakatau Engineering.
2. Bambang Purnomo eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering.
3. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.
4. M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering.
Baca juga: Proyek Dinas Bina Marga Lampung Tengah Disuarakan di Gedung KPK
Adapun kelima terdakwa ini dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada 21 Juni 2023.
Terdakwa Andi Soko oleh JPU Kejagung juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 5 bulan
JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Soko Setiabudi berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Krakatau Steel
Kemudian terdakwa Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.
Eks Dirut PT Krakatau Steel Fazwar Bujang dkk dinilai bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace.
JPU menilai bahwa, perbuatan para terdakwa itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dan US$292 juta.






