Dalam dugaan korupsi yang dilakukan pada 2022 lalu, DAP sebagai Mantri pada Bank tersebut, disangkakan melakukannya dengan beberapa modus, diantaranya menggunakan uang pelunasan 7 orang Nasabah Kredit Usaha Rakyat.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo
1 orang Nasabah pinjaman Kupedes dan 1 orang Nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadinya senilai Rp254.230.000. (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya ia juga disangkakan telah menggunakan sebagian uang hasil KUR 15 Nasabah, terdiri 11 orang Nasabah KUR, 3 Nasabah pinjaman Kupedes dan 1 Nasabah lain, senilai Rp381 juta.
DAP juga disangka memprakarsai KUR fiktif, atau topengan 28 Nasabah. Terdiri dari 25 Nasabah KUR, 2 Nasabah pinjaman Kupedes, dan satu orang Nasabah ultra mikro, senilai Rp1.441.000.000 (Satu Miliar Empat ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Dengan total potensi kerugian negara yang diakibatkan mencapai sebesar Rp2.076.230.000 (Dua Miliar Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
“DAP diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, serta tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” pungkas Ketut.






