KIRKA – Direktur Operasional PT Gunung Madu Plantation Lim Poh Ching bersama 5 orang lainnya diperiksa Penyidik KPK pada Jumat, 10 November 2023.
5 orang lainnya yang dipanggil untuk diperiksa Penyidik KPK itu di antaranya ialah:
1. Penyelia atau Supervisor pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Ditjen Pajak atas nama Suryadi Ardiano.
2. Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jakarta Timur atas nama Atik Djauhari.
3. Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari atas nama Harjanto Prawiro.
4. Direktur PT Walet Kembar Lestari atas nama Santoso Prawiro.
5. Wiraswasta atas nama Ridwan Pribadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan Direktur PT Gunung Madu Plantation dkk itu diperiksa untuk melengkapi berkas Penyidikan perkara.
“[Para Saksi diperiksa] di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali Fikri.
Penyidikan yang dimaksudkan itu berkaitan dengan penetapan Tersangka kepada dua orang, yakni:
Baca juga: KPK Eksekusi Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation
1. Anggota Tim Pemeriksa Pajak atas nama Yulmanizar.
2. Anggota Tim Pemeriksa Pajak atas nama Febrian.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi atas pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 di lingkungan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus ini bermula dari penetapan Tersangka kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan atas nama Angin Prayitno Aji.
Untuk informasi, petugas pajak atas nama Yulmanizar dan Febrian ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan fakta hukum yang mengemuka di ruang persidangan kala perkara Angin Prayitno Aji dkk disidangkan.
Atas penetapan Tersangka kepada Yulmanizar dan Febrian, berikut adalah uraian mengenai konstruksi perkaranya:
Yulmanizar dan Febrian sebagai Anggota Tim Pemeriksa Pajak atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin Prayotno Aji dkk ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.
Baca juga: KPK Tempuh Banding Vonis Kasus Pajak PT Gunung Madu Plantations
Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno Aji dkk mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan “deal”dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation untuk Tahun Pajak 2016, Bank Papan Indonesia untuk Tahun Pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, Angin Prayitno Aji dkk bersama Yulmanizar dan Febrian menerima uang sejumlah sekitar Rp15 miliar dan SGD 4 juta.
Selain itu Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin Prayotno Aji dkk diduga menerima Gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.
Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Turut disangkakan pula Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Baca juga: Kasus Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Masuk Tahap Penuntutan






