Hukum  

Kasus Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Masuk Tahap Penuntutan
Logo PT Gunung Madu Plantations. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kasus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations masuk tahap penuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 kemarin.

Hal ini didasarkan pada laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat seperti dilihat KIRKA.CO pada 27 Juli 2022.

Baca Juga : Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Ditahan KPK

Dua orang konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dituntut agar dipidana penjara.

Penuntutan itu dilakukan oleh JPU KPK dengan menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Aulia Imran, dan 4 tahun penjara kepada Ryan Ahmad Ronas.

Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas juga dituntut agar didenda sejumlah Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

JPU KPK, M Asri Irwan pun turut menyampaikan materi lain di dalam tuntutannya mengenai pidana tambahan atas uang pengganti yang wajib dibayar oleh Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas.

”Membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta. Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap atau inkrah. Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ucap JPU KPK itu.

JPU KPK menyampaikan penilaian bahwa Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas telah terbukti memberikan suap senilai Rp 15 miliar kepada para eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Uang suap itu turut pula dinikmati oleh team pemeriksa pajak yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan supaya para pejabat pajak itu merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations pada tahun 2016.

Adapun berkas perkara Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Kendati surat tuntutan JPU KPK telah dibacakan, laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat belum menuangkan publikasi atas poin-poin tuntutan terhadap para konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations tersebut.

Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Suap Pajak

Persidangan kasus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations ini kemudian akan digelar kembali pada 2 Agustus 2022 dengan agenda Pledoi dari para terdakwa yakni Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas.