KIRKA – Dihukum 20 tahun bui, Fajar Reskianto ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, melalui PTSP PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Adiwidya Hunandika, selaku Penasihat Hukum Terdakwa perkara narkotika sabu seberat 21 kilo tersebut, berucap pihaknya telah secara resmi mengajukan upaya banding, pada Senin 20 November 2023 kemarin.
Dirinya menganggap, putusan hakim belum memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Sebab terdapat beberapa fakta yang tidak masuk sebagai pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.
“Kami telah mengajukan banding pada Senin kemarin. Meski Jaksa sebelumnya juga telah mendaftarkan banding, namun kami tak hanya ingin mengajukan kontra memori, maka kami juga melayangkan banding. Poin kami adalah ada kepingan fakta yang tidak tertera di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim,” jelasnya, Selasa 21 November 2023.
Fajar Reskianto sendiri, dalam perkara ini didakwa sebagai seorang kurir sabu jaringan internasional pimpinan seorang bernama Fredy Pratama.
Dan pada 14 November 2023 kemarin, ia divonis penjara dengan dinyatakan terbukti bersalah, sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa sabu sebanyak 21,315 kilo.
Sehingga Hakim pun menjatuhkan hukuman, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fajar Reskianto dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, Selasa 14 November 2023 lalu.
Baca Juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Fajar Reskianto Dibui 20 Tahun
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadapnya selama seumur hidup.
Dan usai putusan itu dibacakan, pada Jumat 17 November 2023 kemarin, JPU akhirnya resmi mendaftarkan Banding, yang kemudian diikuti pula upaya hukum yang sama oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, pada Senin 20 November 2023 setelahnya.






