Hukum  

Vonis Ardito Tertera Sebagai Dokter Bukan Wabup

Kirka.co terpercaya dalam memberi kabar
Sosok pria yang memegang lembaran uang di saat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berjoget. Tampak pria yang diakui Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan adalah ajudan resmi Ardito dari unsur Polri. Pria ini terlihat memegang uang untuk ditebarkan. . Sumber foto di ambil dari video viral joget Ardito Wijaya yang belakangan sudah diadukan dan sedang ditindaklanjuti Polda Lampung.

KIRKA – Hakim Aristian Akbar memutus Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker.

Ardito Wijaya kemudian dihukum dengan sanksi administatif kepada terdakwa Ardito Wijaya oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama 90 menit.

Vonis ini sejatinya berkorelasi dengan video viral yang menampilkan Ardito Wijaya sedang bernyanyi, berjoget di suatu acara hajatan pada 20 Juni 2020. Di dalam video itu, dia tampak tak mengenakan masker dan dikerumuni sejumlah orang yang turut hadir di acara hajatan tersebut. Bahkan, ajudan pribadinya dari unsur Polri pun terlihat menebarkan uang diduga pecahan Rp50 ribu [diakui berdasarkan keterangan Polres Lampung Tengah].

Apa yang tampil di video itu juga lah yang menjadi bagian dari proses persidangan cepat yang dilakoni Ardito Wijaya. Di persidangan, Ardito mengaku diundang untuk hadir ke acara hajatan dan mengakui bersalah karena telah mengabaikan pemakaian masker.

Video viral Ardito Wijaya tadi pun bergulir ke Polda Lampung. Ia yang adalah Wakil Bupati Lampung Tengah diadukan dan belakangan penyidik telah memeriksa Ardito hingga saksi serta saksi ahli.

Kirka.co
Potongan dokumen yang menerakan status pekerjaan Ardito Wijaya sebagai dokter pada surat putusan yang diputus oleh hakim tunggal Aristian Akbar di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Menariknya, di dalam putusan yang dibacakan Aristian Akbar itu, Ardito Wijaya diputus bersalah atas pekerjaannya sebagai dokter. Dari dokumen yang diterima KIRKA.CO, Ardito Wijaya dalam catatan putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, keterangan kolom pekerjaan Ardito Wijaya diterakan sebagai dokter bukan Wakil Bupati Lampung Tengah atau Wabup Lampung Tengah.

Susunan persidangan pada dokumen itu mencantumkan Aristian Akbar sebagai hakim, dan Muzakkir sebagai panitera pengganti. Dokumen yang diterima KIRKA.CO itu ditandatangani oleh Aristian Akbar dan Muzakkir serta seorang bernama Japriudin.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Gunungsugih, KIRKA.CO mendapati nama Japriudin tak terdaftar sebagai panitera pengganti. Yang terdaftar sebagai panitera pengganti hanya lah 3 orang saja; Muzakkir, Awaluddin; dan Ela Boranda Kesuma.

Berikut riwayat Ardito Wijaya ketika ia berprofesi sebagai bagian dari medis: ia pernah menjadi dokter muda pada Puskesmas Surabaya untuk tahun 2010-2011; menjadi dokter muda pada Puskesmas Rumbia untuk tahun 2011-2012; dan menjadi PNS sebagai Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah untuk tahun 2014-2016. Ketika Ardito Wijaya ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2020, ia menyatakan resmi mundur dari statusnya sebagai PNS.

Penulis: Ricardo Hutabarat