Hukum  

Dharsono Irwan Pernah Jadi Sandera KPP Natar

Kirka.co
Dharsono Irwan. Foto Istimewa

KIRKADharsono Irwan yang melayangkan gugatan terhadap Kepala KPP Natar ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan nilai ganti rugi Rp15,4 miliar, pernah menjadi sandera atas dugaan penunggakan pajak di 2015 lalu.

Dari penelusuran KIRKA.CO di berbagai sumber, Ia tercantum sebagai seorang pengusaha jagung asal Lampung Selatan, yang pernah menjadi seorang sandera pertama Ditjen Pajak Lampung – Bengkulu, atas tuduhan penunggakan pajak sejak 2002 hingga 2003.

Baca Juga : Mediasi Gugatan Terhadap Kepala KPP Natar Gagal 

Pria 76 tahun tersebut, disandera dan dijebloskan ke penjara di Lapas Bandar Lampung selama berbulan-bulan di 2015 lalu, sebelum dibebaskan usai seluruh tunggakan pajaknya dilunasi.

Usai dirinya dibebaskan, ia pun segera melayangkan gugatan ke pengadilan berdasar tuduhan pengemplangan pajak yang disematkan kepadanya itu.

Baca Juga : 23 Warga Gugat Pemprov Lampung ke Pengadilan

Dan akhirnya putusan pengadilan memutuskan membatalkan semua tuduhan, serta meminta Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, mengembalikan uang yang telah dibayarkan Dharsono.

Saat itu pengusaha yang menjadi sandera pertama Ditjen Pajak tersebut, sempat meminta semua uang yang pernah ditahan serta uang jaminan yang diberikan kepada KPP Pratama Natar bisa dikembalikan, termasuk 3 kendaraan yang telah disita.