Lonjakan Trafficking Anak dan Perempuan, Lesty: Revisi Perda

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menyebutkan, angka Perceraian dan kekerasan terhadap anak selama pandemi Covid-19 cukup tinggi. Foto Istimewa

KIRKA Komisi V DPRD Provinsi Lampung prihatin dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di massa pandemi ini.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menyebutkan, angka Perceraian dan kekerasan terhadap anak selama pandemi Covid-19 cukup tinggi.

“Trafficking masalah anak dan perempuan dua tahun ini melonjak. Biasanya setahun hanya 200 kasus. Ini dalam 1,5 tahun sampai 700 kasus di seluruh Lampung,” kata dia, Selasa 15 Juni 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, Lampung perlu adanya regulasi yang baru. Mengingat regulasi yang sekarang ini belum mengikuti perkembangan zaman.

“Rekomendasi dari mereka minta regulasi tepat yang bisa dibawa kearah bawah. Program yang tepat untuk sosialisasi ke masyarakat. Peraturan Daerah lama belum mengikuti perkembangan jaman sekarang,” ungkap dia.

“Jadi minta terus diperbaharui
Kalau bisa komisi V dan Bapemperda bisa berkomitmen untuk membangun Perda masalah perempuan dan anak,” kata dia.

Meskipun demikian, dia menyebutkan, usulan yang disampaikan oleh lembaga tersebut baru bisa laksanakan tahun depan.

“Kita jelasin juga kemarin baru buat. Tahun ini karena udah selesai gak bisa mau diadakan lagi. Jadi nunggu kelanjutan Raperda tahun depan 2022,” kata dia.