“Dalam dakwaan Jaksa juga kami mempermasalahkan penulisan nama, ada kekeliruan penulisan Bin di situ, dan Jaksa juga dalam dakwaannya telah keliru menerakan pendidikan terakhir. Jaksa menulis Sekolah Dasar, faktanya Terdakwa tamatan Sekolah Menengah Pertama,” tandas Adi.
Baca Juga: Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Divonis 6 Tahun Bui
Sementara diketahui sebelumny, Riyan Saputra diadili dengan sangkaan sebagai seorang kurir sabu dengan berat total sebanyak 3,9 Kilogram.
Barang haram itu merupakan milik seseorang bernama Kakak. Yang didistribusikan olehnya berdasarkan perintah dari pemilik yang kini berstatus Buronan Kepolisian tersebut.
“Terdakwa dihubungi Kakak, memerintahkan Terdakwa untuk pergi ke arah Bandarlampung dan mejelaskan bahwa tidak jauh dari Alfamart ada tas coklat berisikan 17 paket besar sabu. Setelah menerimanya Terdakwa pulang ke rumah di Dusun Kemang Asri, Kampung Suka Negara, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, lalu Terdakwa meletakkan sabu ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Dari pekerjaan yang dilakukan oleh Riyan Saputra tersebut, sang pemilik paket sabu bernama Kakak itu, menjanjikannya upah untuknya senilai Rp5 juta.
Namun sayang, iming-iming itu tak sempat terealisasi, lantaran sebelum narkotika habis dikirim kepada Para Pemesan, Terdakwa keburu ditangkap Petugas Kepolisian Polda Lampung.






