KIRKA – Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di perkara narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 3,9 kilo disoal oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Baca Juga: Pemuda Asal Tanjung Bintang Didakwa Jadi Kurir Sabu 3,9 Kilo
Adiwidya Hunandika, menjelaskan kepada Kirka.co. Bahwa pada hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023, pihaknya menyampaikan nota keberatannya secara tertulis kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Dimana eksepsinya kali ini, mempermasalahkan beberapa poin yang dianggap sebagai kesalahan Jaksa pada surat dakwaan, terhadap kliennya atas nama Terdakwa Riyan Saputra, yang dibacakan di gelaran sidang perdananya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan dari apa yang diterakan oleh Jaksa pada surat dakwaannya. Yang tidak berkesesuaian dengan fakta sesungguhnya.
“Ada 3 alasan kita dalam pengajuan eksepsi kali ini, antara lain soal identitas Terdakwa, dan berkaitan dengan masalah peneraan waktu di dalam sangkaan perbuatannya,” jelas Adi.
Lebih lanjut ia membeberkan, kliennya memiliki orang tua laki-laki yang tidak sama dengan isi identitas di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Jaksa juga dianggap tidak benar dalam menuliskan identitas kliennya, berkaitan dengan pendidikan terakhirnya. Dimana pada surat dakwaannya JPU menuliskan Riyan Saputra hanya seorang lulusan Sekolah Dasar.
“Pertama masalah tempus atau waktu. Jadi dalam dakwaan Jaksa tertulis waktu rencana melakukan dugaan tindak pidana dilakukan bulan November 2023, sedangkan Terdakwa ditangkap di bulan April 2023, ini ya tidak kesesuaian waktu dengan faktanya, antara penangkapan dan awal rencana tindak pidananya,” terangnya.






