KIRKA – Seorang pemuda asal Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan didakwa jadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 Kilogram.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Hak Cipta Mars Partai Berkarya
Pria 31 tersebut bernama Riyan Saputra, ia harus diadili sebagai seorang Terdakwa perkara tindak pidana narkotika, dan disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis 24 Agustus 2023.
Dimana dalam dakwaannya, ia disangkakan menjadi seorang kurir sabu sebanyak 3,9 Kilo, barang haram itu merupakan milik seseorang bernama Kakak. Yang didistribusikan olehnya berdasarkan perintah dari pemilik yang kini berstatus Buronan Kepolisian tersebut.
“Terdakwa dihubungi Kakak, memerintahkan Terdakwa untuk pergi ke arah Bandarlampung dan mejelaskan bahwa tidak jauh dari Alfamart ada tas coklat berisikan 17 paket besar sabu. Setelah menerimanya Terdakwa pulang ke rumah di Dusun Kemang Asri, Kampung Suka Negara, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, lalu Terdakwa meletakkan sabu ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa,” jelas Jaksa saat membacakan surat dakwaannya.
Baca Juga: 4 Teknisi UBL Diperiksa 6 Jam di Kasus Korupsi Inspektorat Lampung Utara
Dari pekerjaan yang dilakukan oleh Riyan Saputra tersebut, sang pemilik paket sabu bernama Kakak itu, menjanjikannya upah sebesar Rp5 juta.
Namun sayang, iming-iming itu tak terealisasi, lantaran sebelum narkotika habis dikirim kepada Para Pemesan, Terdakwa keburu ditangkap Petugas Kepolisian Polda Lampung.
Riyan Saputra pun akhirnya diadili dan didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Dan atas pembacaan surat dakwaan kali ini, Terdakwa melalui Ahmad Yunus selaku Penasihat Hukumnya berucap terdapat poin-poin yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Maka pada gelaran sidang lanjutannya, yang akan dilaksanakan Kamis 31 Agustus 2023 pekan depan, pihaknya akan mengajukan keberatannya kepada Majelis Hakim.
“Kami mengajukan Eksepsi. Akan dibacakan nota keberatan kami pada persidangan mendatang, dijadwalkan satu minggu dari sekarang, yaitu pada Kamis pekan depan,” pungkasnya.






