Hukum  

Curi Harta Mertua Revta Dipenjara 8 Bulan

Kirka.co
Kolase foto Terdakwa Pencurian Harta Mertua, Revta Sa Fallas. Foto Eka Putra

KIRKA – IRT cantik asal Tanggamus Revta Sa Fallas, harus dihukum penjara selama 8 bulan lantaran terbukti telah melakukan pencurian terhadap harta milik mertuanya.

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan lanjutannya di Rabu 1 September 2021 kemarin, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, yang diketuai oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan.

Baca : Revta Sa Fallas Dicerai Suami Lantaran Sering Curi Harta Mertua

Kirka.co
Sohibul Ihsan, Kuasa Hukum Terdakwa Revta Sa Fallas. Foto Eka Putra

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga beberapa kali, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan tersebut, Sohibul Ihsan selaku kuasa hukum terdakwa Revta Sa Fallas mengatakan pihaknya menyatakan sikap terima, “Atas putusan hukuman delapan bulan dari Majelis Hakim, kami menyatakan terima,” ujar Sohibul Ihsan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya, yang menuntut Revta Sa Fallas untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga : IRT Cantik Asal Tanggamus Bakal Dibui Satu Tahun 

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotaagung, Terkait Vonis Hukuman Terhadap Revta Sa Fallas Dalam Perkara Pencurian Harta Mertua. Foto Eka Putra

Wanita 32 tahun tersebut, sebelumnya dikabarkan sempat menjadi buron pihak Kepolisian dan tertangkap pada 13 April 2021 lalu di sebuah apartemen mewah di wilayah Malioboro City, Yogyakarta, saat tengah bersama dengan seorang pria yang diduga kekasih barunya.

IRT muda berparas cantik ini, menjadi Buruan polisi setelah bersembunyi usai dirinya dilaporkan, atas kasus pencurian terhadap harta mertuanya sendiri yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2018, berupa BPKB satu unit mobil dan dua sertifikat tanah dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp1 miliar.