Adapun pembatasan kuota BBM bersubsidi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor roda 4 pribadi sebesar 60 liter per hari.
2. Kendaraan bermotor roda 4 umum dan barang sebesar 80 liter per hari.
3. Kendaraan bermotor roda 6 umum dan barang sebesar 200 liter per hari.
Untuk diketahui, bahwa MyPertamina merupakan aplikasi keuangan digital buatan BUMN bidang energi dan dikelola oleh Pertamina Patra Niaga.
Aplikasi ini berfungsi untuk mempermudah tinjauan terhadap subsidi tepat sasaran yang menjadi perhatian pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Baca juga: Selamat! Wiko Migantoro Jabat Wakil Direktur Utama Pertamina
Peninjauan terkait BBM bersubsidi ini agar seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi bahan bakar, akan menerima dengan adil. Sehingga tidak akan ada lagi kasus ditemukan kendaraan non-subsidi yang menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Melalui program subsidi tepat MyPertamina ini, diharapkan dapat menyalurkan bantuan subsidi kepada masyarakat dan kendaraan yang benar-benar membutuhkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu di mana Pertamina wajib menyalurkan bahan bakar bersubsidi ini tepat sasaran kepada konsumen yang dimaksud.
Demikianlah artikel singkat tentang Cara Beli BBM Bersubsidi dar Aplikasi MyPertamina, yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca semua. (*)






