Buka Akses Data Silon DPD

Buka Akses Data Silon DPD
Aplikasi Silon DPD RI.

KIRKA – Bawaslu mengimbau KPU untuk buka akses data Silon DPD (Sistem Informasi Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah) seluas-luasnya bagi pengawas pemilu.

“Bawaslu mengimbau KPU Provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu terkait dengan pencalonan anggota DPD,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023.

Lolly mengatakan aksesibilitas data Silon DPD RI ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.

“Sehingga pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD dapat dicegah,” ujar dia.

Baca Juga: 91 NIK Warga Lampung Masih Terdaftar Dalam Sipol

Bawaslu RI mengeluarkan lima poin imbauan bagi KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI.

Pertama, KPU Provinsi wajib menyosialisasikan penggunaan aplikasi Silon kepada bakal calon Anggota DPD.

Kedua, memberikan akses aplikasi Silon kepada pengawas pemilu dan memastikan aplikasi tersebut berfungsi dengan baik.

Ketiga, memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU.

Keempat, menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU Provinsi untuk menyamakan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen pencalonan anggota DPD RI.

Kelima, menghadirkan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendala dalam pencalonan Anggota DPD.

Buka akses data Silon DPD ini untuk memudahkan pengawasan Bawaslu karena bakal calon Anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih kepada KPU Provinsi.

Lolly menjelaskan khusus di empat daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari empat provinsi itu adalah pada 8 Januari 2023.

“Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut,” kata dia.

Bawaslu Provinsi Lampung Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Pasca penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal calon Anggota DPD Provinsi Lampung di KPU Provinsi setempat pada 16-29 Desember 2022.

Bawaslu Lampung kembali membuka Posko Pengaduan Masyarakat yang identitasnya terdaftar dalam Sipol DPD RI di 15 kabupaten/kota.

“Bahkan, nanti posko pengaduan ada di setiap kecamatan melalui Panwaslu Kecamatan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis, 5 Januari 2023.

Suheri menyampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga akan melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap proses verifikasi adminstrasin maupun faktual, dukungan bakal calon Anggota DPD RI.

“Kami lakukan waskat, terutama saat nanti sampel dukungan akan diverifikasi,” ujar dia.

Sesuai dengan Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum unsur masyarakat dari ASN, TNI/Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, dan tenaga pendamping desa/fasilitator, dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon Anggota DPD RI.

Baca Juga: 20 Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung