KIRKA – Setelah sukses merealisasikan target 2.250 bidang tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun sebelumnya, kini Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali melangkah menuju tahun 2025 dengan target baru, yakni 1.000 bidang tanah dalam program PTSL yang sama.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menyatakan optimisme dalam pencapaian target PTSL 2025.
Menurutnya, kinerja positif tahun sebelumnya memberikan keyakinan bahwa target tersebut dapat tercapai sesuai arahan dari Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah dan Kementerian ATR/BPN.
“Kami telah menerima target yang diberikan, dan Insya Allah BPN Palangka Raya akan menuntaskannya, sebagaimana arahan dari pihak terkait,” ungkap Indra Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 10 Januari 2024.
Sampaikan Rasa Terima Kasih
Indra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah membantu mewujudkan target pada tahun 2024, terutama di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukan hasil kerja individu, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran BPN Kota Palangka Raya.
“Tentu saja bukan hanya kerja saya pribadi, ini adalah hasil dari kerja keras seluruh rekan-rekan di BPN Palangka Raya. Mereka bekerja tanpa kenal lelah untuk menuntaskan setiap pekerjaan,” tegasnya.
Beberapa target yang berhasil tercapai pada tahun 2024 antara lain redistribusi tanah dengan 1.500 bidang, kegiatan non-sistematis/lintas sektor dengan 65 bidang, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan total luas mencapai 48.970 hektare.
Selain itu, pembaharuan peta zona nilai tanah dengan target 200 bidang juga telah tercapai dengan sempurna. Tidak ketinggalan, penanganan sengketa pertanahan sebanyak 118 kasus serta mediasi 33 kasus berhasil diselesaikan dengan baik.
Indra Gunawan kembali menegaskan pentingnya untuk tidak berpuas diri, terutama dalam program PTSL, yang dinilai sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah akan membantu masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan dilindungi hukum, sekaligus mengurangi sengketa pertanahan.
“Khususnya dalam program PTSL, ini merupakan program istimewa yang selalu dipantau progres dan kecepatannya. Kami bekerja keras agar sertifikat tanah dapat segera diterbitkan untuk kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program PTSL di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tetap sama seperti sebelumnya, namun Indra mengimbau untuk terus mengedukasi masyarakat tentang cara mengajukan permohonan PTSL agar proses ini dapat berjalan lancar.
Syarat Pengajuan PTSL di BPN Palangka Raya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir/Permohonan
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Surat Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menargetkan 1.000 bidang tanah untuk kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah bertujuan untuk memberikan Hak Atas Tanah kepada masyarakat yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tahun ini, kami menargetkan 1.000 bidang tanah terbit sertifikat yang berada di Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Bukit Tunggal,” tambah Indra Gunawan.
Syarat Redistribusi Tanah di BPN Palangka Raya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir/Permohonan
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Syarat Objek lainnya
Indra menegaskan bahwa kesuksesan program ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dari pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya. Ia menjamin bahwa seluruh jajaran BPN Palangka Raya akan selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai abdi negara, kami akan terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang ada. Keberhasilan program ini untuk memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat akan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Dengan semangat dan optimisme tinggi, seluruh jajaran BPN Palangka Raya yakin bahwa target PTSL 2025 dapat tercapai dengan baik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.