Bawaslu Telusuri Informasi Partai Politik Pencatut NIK Anggota KPU Daerah

Bawaslu Telusuri Informasi Partai Politik Pencatut NIK Anggota KPU Daerah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota KPU RI Divisi Teknis Idham Holik (kanan) saat meninjau proses verifikasi administrasi partai politik, Minggu (7/8). Foto: Instagram @rahmatbagja_

KIRKA – Bawaslu telusuri informasi partai politik pencatut NIK anggota KPU Daerah.

Hal tersebut menindaklanjuti temuan KPU RI bahwa terdapat 98 anggota KPU Daerah di 22 provinsi yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

“Itu informasi awal untuk ditelusuri. Proses ini juga sedang kami lakukan di Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai meninjau proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Bawaslu dan DKPP Awasi Proses Verifikasi Administrasi Partai Politik 

Namun dalam proses pemantauan, dia mengaku Bawaslu memiliki keterbatasan akses dalam melakukan pengawasan di Sipol.

“Kami mengerti kenapa akses terbatas karena sekarang sedang dalam proses dan juga ada beberapa hal kesepakatan di antara KPU dan Bawaslu mengenai pemberian akun Sipol,” jelas dia.

Saat ini, lanjut Rahmat Bagja, Bawaslu sedang menelusuri untuk memastikan apakah pencatutan NIK ini menjadi temuan untuk ditindaklanjuti dalam pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya seperti pidana.

“Akan menjadi temuan jika informasi awal ini rupanya benar. Jika tidak benar maka proses pun berhenti,” ujar dia.

Penelusuran dilakukan Bawaslu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian atau kesengajaan, baik dari partai politik atau penyelenggara.

“Nanti proses pidananya menyusul atau tidak, akan kita lihat apakah ada kesengajaan, atau jangan-jangan yang bersangkutan juga ikut mendaftarkan secara sukarela,” kata dia.

Meski demikian, Rahmat Bagja menegaskan hal terpenting dalam proses verifikasi administrasi adalah perbaikan. “Ini yang paling penting,” tegas dia.

Menurut dia, hal menarik lainnya dari pencatutan NIK anggota KPU Daerah ini adalah ketika proses rekrutmen penyelenggara ad hoc sudah dimulai pada bulan November.

“Yang nanti akan merepotkan mengenai penyelenggara pemilu yang ad hoc. Jika dalam beberapa temuan juga diindikasikan hal tersebut maka tentu kami akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut,” tutup Rahmat Bagja.

Bawaslu telusuri informasi partai politik pencatut NIK anggota KPU Daerah setelah Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan kepada media tentang pencatutan NIK tersebut pada konferensi pers hari kelima pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dia mengatakan tidak ada sanksi bagi partai politik pencatut NIK.

Baca Juga: Idham Holik Tegaskan Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Pencatut NIK 

“Dalam proses pendaftaran partai politik, kami hanya menjalankan fungsi administratif. Apabila ada warga negara merasa dirugikan maka itu urusan individual yang bersangkutan kepada partai politik,” kata dia.