Bawaslu Lampung Wanti-Wanti Caleg Kampanye Dini

Bawaslu Lampung Wanti-Wanti Caleg Kampanye Dini
Partai Buruh mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung ke KPU Lampung, Minggu (14/5/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bawaslu Lampung wanti-wanti caleg kampanye dini sebelum masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024).

Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun, sejumlah partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (caleg) sudah aktif memperkenalkan diri ke publik.

“Caleg itu, 25 hari setelah ditetapkan dalam DCT, baru boleh kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Mantan Panwascam Way Tuba Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, DCT (Daftar Calon Tetap) anggota legislatif akan diumumkan oleh KPU pada 4 November 2023.

“Tapi, sebelum (masa kampanye) itu, sekarang banyak calon yang sosialisasi menyerupai kampanye,” kata Tamri.

Bawaslu Lampung wanti-wanti caleg kampanye dini dengan memerhatikan unsur-unsur dalam kegiatan kampanye.

“Sebenarnya definisi kampanye itu yang harus diperhatikan (caleg) karena ada unsur-unsurnya,” ujar dia.

Di antaranya ajakan untuk memilih, menawarkan visi misi, menampilkan citra diri calon dan nomor urut calon, serta logo partai dan nomor urut partai.

Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa:

“Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”

Baca Juga: Bawaslu Persilakan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pengajuan Bakal Calon

Tak hanya caleg, Tamri juga mewanti-wanti pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Iklan kampanye di media bisa disanksi pidana jika dilakukan sebelum 25 hari itu,” kata Tamri.

Bawaslu Lampung, lanjut dia, tidak melarang parpol dan caleg untuk melakukan sosialisasi selama tidak terdapat unsur kampanye di dalamnya.

“Tapi, nanti akan kami kaji, melanggarnya sebatas mana. Apakah sosialisasi itu masuk kategori kampanye, kampanye di luar jadwal, atau curi start kampanye,” jelas Tamri.

Baca Juga: Lima Parpol di Lampung Minim Bakal Calon