Bawaslu Bandar Lampung Cermati Data Ganda Anggota Partai

Bawaslu Bandar Lampung Cermati Data Ganda Anggota Partai
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Bandar Lampung cermati data ganda anggota partai setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 Wib.

“Dari awal kami memeroleh akses Sipol dari Bawaslu Provinsi Lampung, kami menemukan ada kegandaan sebanyak 713 dan yang lebih menarik lagi, ada parpol yang mencatat anggotanya sebanyak 9 kali, sehingga menjadi ratusan gandanya,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Senin, 15 Agustus 2022.

Bawaslu Kabupaten/Kota, jelas dia, sudah melakukan pencermatan terhadap data keanggotaan partai politik pada Sipol KPU.

“Pencermatan dilakukan untuk melihat dokumen keanggotaan dan kegandaan anggota parpol,” ujar dia.

KPU Verifikasi Data Ganda Anggota Partai Politik

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, ketika dihubungi menjelaskan indikator dugaan keanggotaan ganda.

“Ganda identik, potensi ganda dalam satu partai politik yang sama, dan potensi ganda antarpartai politik,” kata dia.

Lebih lanjut akademisi Universitas Lampung ini menyampaikan pada ganda identik terdapat kesamaan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), jenis kelamin, dan tanggal lahir.

Sementara potensi ganda dalam satu partai politik yang sama, dan ganda antarpartai politik, terdapat kesamaan NIK.

“Ganda identik dihapus langsung oleh KPU RI. Untuk ganda dalam satu partai dan ganda antarpartai, datanya akan diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota untuk diverifikasi administrasi,” ujar dia.

Hingga saat ini, lanjut Fery Triatmojo, KPU Bandar Lampung belum menerima data atau dokumen persyaratan partai politik yang diturunkan oleh KPU RI.

“Kami baru akan melaksanakan rakor dengan partai politik tingkat kota terkait pelaksanaan verifikasi administrasi. Rencananya besok, Selasa, 16 Agustus, bersamaan dengan awal waktu tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai,” kata dia.

Hingga hari terakhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol.

Sisanya tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Tiga Partai Politik Tidak Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 

Dari hasil penelusuran pada Sipol KPU, Bawaslu Bandar Lampung cermati data ganda anggota partai politik.