KIRKA – Tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI hingga hari penutupan pendaftaran, Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 Wib.
“Sejak dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol,” ujar Komisioner KPU RI, August Mellaz, pada Senin, 15 Agustus 2022, dinihari.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini menjelaskan dari 40 partai politik yang mendaftar, jumlah partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik, 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan berkas.
Sisanya tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 Wib tidak melakukan pendaftaran,” kata August Mellaz.
Pada hari terakhir pendaftaran, lanjut dia, ada 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar yaitu:
- Partai Karya Republik pukul 15.20 Wib
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 16.23 Wib
- Partai Pandu Bangsa (PPB) pukul 17.23 Wib
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) pukul 19.32 Wib
- Partai Masyumi pukul 21.04 Wib
- Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 21.31 Wib
- Partai Republik Satu pukul 21.54 Wib
- Partai Pemersatu Bangsa pukul 22.19 Wib
- Partai Kedaulatan pukul 23.36 Wib
Daftar Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dokumen Lengkap
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyampaikan sebanyak 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap yaitu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Republik Satu.
KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022.
Pendaftaran pada 1-13 Agustus dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Khusus di hari penutupan, 14 Agustus, layanan pendaftaran pukul 08.00-23.59 Wib.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Mulai Optimalkan Platform Digital
Pendaftaran partai politik dilakukan melalui Sipol dengan mengunggah dokumen persyaratan.
Namun, dua hari menjelang penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU berinisiatif membuka tenda pelayanan berkas hardcopy.
Fasilitas layanan ini ditujukan bagi parpol yang terkendala saat mendaftar melalui Sipol.
Pelayanan fisik berkas dibuka untuk mengantisipasi lonjakan jumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
“Yang perlu kita catat adalah sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik secara fisik maupun Sipol, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan belum lengkap,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dia menjelaskan partai politik yang hadir hari ini dan sudah menyerahkan dokumen, tetapi ketika pemeriksaan belum selesai, sudah tidak bisa menambah atau tidak bisa memasukkan lagi dokumen persyaratan.
“Bagi yang malam ini masih diteliti, besok ada dua kemungkinan, pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar tapi ada juga kemungkinan dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” ujar dia.
Hasyim Asy’ari menegaskan satu-satunya kategori penilaian pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan.






