Kirka – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah sekolah di Lampung tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul surat edaran sekolah yang meminta siswa membawa atau meminjamkan laptop pribadi untuk keperluan ujian tersebut.
Kebijakan ini langsung direspons keras oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, meminta pihak sekolah segera mengevaluasi edaran tersebut dan tidak memaksakan aturan, terutama kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut Nur Rakhman, pihaknya sudah mendapati keluhan dari masyarakat terkait aturan ini.
Banyak orang tua siswa yang kelimpungan mencari perangkat agar anaknya tetap bisa mengikuti ujian.
“Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop,” ujar Nur Rakhman, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mengingatkan pihak sekolah bahwa laptop masih berstatus barang mewah bagi sebagian besar masyarakat.
Tidak semua siswa memiliki perangkat tersebut di rumah.
Oleh sebab itu, jika infrastruktur sekolah belum memadai untuk menggelar TKA secara digital, sekolah seharusnya berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait, bukan malah membebankan kekurangan sarana tersebut kepada wali murid.
“Permintaan peminjaman laptop ini, meskipun dalam surat edaran disebut sifatnya tidak memaksa, di lapangan tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,” tegasnya.
Nur Rakhman menilai, kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi sangat rawan mendiskriminasi siswa miskin dan menciptakan kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
Ia menekankan bahwa dalih kemajuan teknologi tidak boleh merugikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal itu selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pelayanan Publik.
“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan dan tidak diskriminatif. Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orang tua,” kata Nur Rakhman.
Di akhir keterangannya, ia mewanti-wanti agar sekolah negeri benar-benar menjalankan fungsinya sebagai fasilitas publik yang bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa membebani.
“Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas,” imbuhnya.
Guna mencegah terjadinya pungutan liar atau maladministrasi lebih lanjut dalam pelayanan pendidikan, Ombudsman Lampung resmi membuka ruang pengaduan.
Masyarakat atau wali murid yang merasa dirugikan oleh kebijakan sekolah terkait TKA, dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737 atau email ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.






