KIRKA – Audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi retribusi sampah Pasar Gudang Lelang belum rampung, yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat, dan bakal segera ditetapkan Tersangkanya jika hasil perhitungan telah diterbitkan.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Disidik Kejari Bandar Lampung
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan, menjelaskan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Tahun Anggaran 2012 hingga 2021 tersebut.
Bahwa saat ini dikatakan olehnya, pihak Kejaksaan tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara pada kasus itu, yang sejauh ini telah ditangani oleh tim auditor dari Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kalau terkait kasus retribusi sampah di Pasar Gudang Lelang, sebentar lagi insyaallah keluar hasil perhitungan kerugian negaranya, audit ini dihitung oleh tim dari Inspektorat,” jelas Helmi, Selasa 13 Juni 2023.
Untuk diketahui pada 13 Oktober 2022 lalu Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membeberkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Yang disebut kasus itu telah dinyatakan resmi masuk ke dalam tahap Penyidikan Kejari Bandar Lampung, berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Rabu 5 Oktober 2022 sebelumnya.
“Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan (P-5), bahwa Tim Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Helmi saat itu.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Diserahkan Perhitungan Kerugiannya ke Inspektorat
Ia menjelaskan, bahwa pada proses Penyidikan tersebut, Penyidik turut menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, diantaranya surat tanda setor dari Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dari 2015 hingga 2020.
Dan turut dilakukan penyitaan berupa tanda bukti pembayaran setoran retribusi, pengelolaan pasar Gudang lelang dari PT CKB kepada Bendahara Dinas Perdagangan dari 2012 hingga 2020.
“Penyitaan itu untuk kepentingan penyidikan, dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, pada Dinas Pasar,” pungkasnya.






