Aturan Baru Perjalanan Dinas KPK yang Berubah 360 Derajat

Kirka.co
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

KIRKA – Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengemukakan aturan baru di lembaga antirasuah tersebut terkait pembiayaan perjalanan dinas. Sebelumnya, KPK dilarang untuk mengikuti kegiatan yang didanai oleh pihak penyelenggara. Terkecuali, KPK memiliki dana tersendiri untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kini, aturan tersebut berubah 360 derajat.

”KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO, 8 Agustus 2021.

Menurut Ali Fikri, hal itu bisa terjadi karena adanya peralihan status kepegawaian KPK yang telah menjadi ASN per 1 Juni 2021. ”[…] maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas,” terang Ali Fikri.

Pegawai KPK yang menjadi narasumber di setiap kegiatan, kata Ali Fikri, tidak boleh mendapat honor. “Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor,” ujarnya.

Teknis pembiayaan perjalanan dinas ini, sebutnya, tidak berlaku bagi penyelenggaraan yang diadakan oleh pihak swasta. Kemudian, pembiayaan perjalanan dinas tersebut diklasifikasikan tidak termasuk dalam gratifikasi apalagi suap.

“[…] tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional, bukan gratifikasi apalagi suap. Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak,” jelas Ali Fikri.

Penulis: Ricardo Hutabarat