KIRKA – Kementerian ATR BPN menyebut Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan Roya Elektronik jadi layanan favorit masyarakat.
Kementerian ATR BPN mencatat hingga Juni 2025 tercatat ada 426.625 berkas permohonan HT-El.
Menjadikan layanan ini sebagai salah satu yang paling banyak digunakan.
Untuk memperjelas prosedur HT bagi debitur perorangan, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan alurnya secara rinci.
Masyarakat membawa sertifikat tanah, KTP, dan KK saat mengajukan pendaftaran HT-El.
“Debitur mengisi formulir permohonan dan membayar PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan,” jelas Harison dalam keterangan tertulis Senin 4 Agustus 2025.
Pemerintah menetapkan tarif PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Tarif
Sementara Tarif sebesar Rp50.000 berlaku untuk nilai HT hingga Rp250 juta.
Tarif naik menjadi Rp200.000 untuk HT di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, Rp2.500.000 untuk nilai Rp1 – 10 miliar.
Sementara Rp25.000.000 untuk nilai Rp10 miliar – Rp1 triliun, dan Rp50.000.000 untuk HT di atas Rp1 triliun.
Debitur dapat mengajukan HT melalui bank yang dituju.
Pihak bank sebagai kreditur bersama debitur membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT.
PPAT kemudian input data APHT ke sistem Kantor Pertanahan setempat.
Jaminan Utang
Kantor Pertanahan mencatat adanya HT di sertifikat tanah sebagai jaminan utang.
Setelah debitur melunasi utang, bank mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal sebagai proses Roya.
Bank mengajukan Roya sebagai tanda bahwa debitur telah melunasi seluruh tanggungannya.
Kantor Pertanahan menghapus catatan HT dari sertifikat debitur, dan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang telah bersih dari catatan jaminan.
Jika debitur masih menggunakan sertifikat analog, Kantor Pertanahan mengalihmediakannya menjadi Sertifikat Elektronik.
Debitur dapat mengambil sertifikat baru melalui loket kantor setempat.
Pemerintah menetapkan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Jika pengajuan HT secara elektronik maka sistem otomatis memproses Royanya secara elektronik pula.
Jika HT manual sebelum sistem HT-El berlaku, maka proses Roya tetap berlangsung secara manual di Kantor Pertanahan.
Kementerian ATR BPN telah mengimplementasikan HT Elektronik sejak 2019.






