KIRKA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pertanyakan Kemendagri soal kebijakan pengajuan pinjaman ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).
“Mungkin melalui dewan, ini perlu ditegur Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan keuangan daerah,” ujar Arinal.
Gubernur Lampung pertanyakan kebijakan Kemendagri dalam Sidang Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap KUA-PPAS RAPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, pada Jumat ,14 Oktober 2022, lalu.
Dia mempertanyakan pertimbangan dan rekomendasi dari Kemendagri dengan ditolaknya permohonan utang sebesar Rp569 miliar ke PT SMI.
“Anggota dewan yang saya hormati, ini perlu saya sampaikan. Bappenas menyetujui, Kementerian Keuangan menyetujui, PT SMI menyetujui, yang banyak tingkahnya adalah Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.
Arinal Djunaidi meminta proses pengajuan utang ke PT SMI untuk membangun infrastruktur di Provinsi Lampung tidak dikaitkan dengan periodisasi kepemimpinannya.
“Perlu diingat Kementerian Dalam Negeri, apakah yang meminjam ini Pemerintah Provinsi atau Gubernur? Ini harus, bahasanya harus paham ini,” tegas Arinal.
Menurut dia, setiap Gubernur Lampung memiliki kewajiban untuk melunasi utang pembangunan Provinsi Lampung.
Hal yang sama, tutur dia, juga dilakukan dirinya dengan membayarkan utang di era gubernur sebelumnya, sebesar Rp1,7 triliun.
“Kalau Pemerintah Provinsi, siapapun Gubernurnya berkewajiban. Itulah Rp1,7 T saya lunaskan,” ujar dia.
“Kalau mau dongkol-dongkolan kenapa saya harus melunasi itu?” Tambah Arinal.
Arinal Djunaidi mempertanyakan pertimbangan Kemendagri dalam menyetujui utang Pemprov Lampung ke PT SMI.
Pemprov Lampung mengajukan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp569 miliar untuk membangun 14 ruas jalan kewenangan provinsi.
Namun, permohonan itu urung terlaksana karena tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Arinal Djunaidi pertanyakan Kemendagri yang tidak menyetujui hal itu dengan alasan masa jabatan dirinya sebagai Gubernur Lampung akan berakhir.
“Tidak boleh ada kata-kata itu, karena ini pemerintah (provinsi) yang pinjam. Tetapi, ini disoalkan oleh kementerian bahwa periode saya tinggal dua tahun. Inilah yang menjadi polemik,” jelas dia.
Dikutip dari laman Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, salah satu prosedur pengajuan permohonan pembiayaan melalui PT SMI harus melampirkan Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri.
Baca Juga: 33 Janji Arinal-Nunik Bakal Kandas






