Hukum  

Anggaran Publikasi Kominfo Lampung Diminta Ditelisik Kejaksaan

Anggaran Publikasi Kominfo Lampung
Ilustrasi anggaran publikasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggaran publikasi di Dinas Kominfo Pemprov Lampung yang belakangan ini disebut menimbulkan kegaduhan disarankan untuk ditelisik oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dugaan kegaduhan ini disebut Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung wajar terjadi antara Dinas Kominfo Pemprov Lampung dengan pelaku media.

Pokok kegaduhan tersebut disebut berkait dengan pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Pemprov Lampung.

Aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung Suadi Romli menyarankan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penelusuran di balik pengelolaan anggaran publikasi yang berujung gaduh tersebut.

”Meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelisik anggaran publikasinya, mengenai apakah di sana ada kecenderungan atau indikasi penyimpangan pengelolaan dana atau tidak.

Sebabnya belakangan gaduh, dan karena kegaduhan, itu cukup dijadikan petunjuk awal bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman dengan mengundang para pihak,” ujar Suadi Romli pada 4 Oktober 2023.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu Sebut Pengeluaran Untuk Wartawan

”Dari Kejati Lampung sendiri, kita desak untuk memintai keterangan para pemilik media, supaya ini tidak ada fitnah di dalam peristiwa ini di kemudian hari,” tambahnya.

Untuk menghindari peristiwa serupa terjadi terlebih pada hal anggaran pemerintah, disarankan pengelolaan anggaran publikasi dikelola dengan memperhatikan prinsip good governance.

”Dinas Kominfo ke depan kita dorong juga untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran publikasi. Kalau boleh, diberlakukan metode lelang aja,” terangnya.

Mengutip sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa nilai kerjasama publikasi kegiatan dalam APBD Perubahan 2023 Pemprov Lampung memantik gaduh sejumlah pelaku media.

“Gaduh, wajar. Selama ini kawan-kawan belum pernah mengalami.

Setiap adanya Perubahan APBD Pemprov Lampung, meskipun tidak terjadi peningkatan nilai kerjasama, minimal dapat bertahan dengan yang sudah ada.

Baca juga: Oknum Wartawan Disebut Dalam Korupsi SMPN 10 Metro

Ini berubah spontan. Terjun bebas lagi dari yang sudah ada,” kata Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung Edwin Febrian pada 3 Oktober 2023.

Di sisi lain, kata Edwin, beberapa bulan terakhir terdapat pembagian iklan oleh Dinas Kominfo Pemprov Lampung yang disebutnya dipimpin Pelaksana harian dan Kepala Bidang Media yang baru.

“Sementara ada kerjasama publikasi Advertorial yang sudah tayang sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023, sampai sekarang belum tuntas dibayar,” katanya lagi.

Edwin mengklaim bahwa informasi yang diperolehnya menyebut bahwa nominal nilai kerja sama anggaran publikasi di Dinas Kominfo Pemprov Lampung dalam APBD Perubahan Tahun 2023 tidak mengalami penurunan.

Dengan kondisi yang begini, katanya, lebih baik anggaran untuk kerja sama publikasi dikembalikan ke kas daerah.

”Daripada gaduh, tiadakan kerjasama publikasi. Biar para pelaku media mencari jalannya sendiri,” katanya lagi.

Baca juga: Mahfud MD: Kayaknya KPK Enggak Mungkin Tersangkakan Cak Imin