Hukum  

Gugatan Agung Ilmu Mangkunegara Terhadap KPK Dicabut

Kirka.co
Sopian Sitepu, Kuasa Hukum Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. Foto : Istimewa

KIRKA – Eks Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mencabut gugatannya terhadap KPK terkait eksekusi aset miliknya yang akan dilelang untuk pemulihan Kerugian Negara.

Gugatan tersebut sebenarnya dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan petitum dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku pihak Pemohon, yang dikuasakan kepada Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukumnya.

Namun, sesuai dengan kesepakatan dari keluarga Eks Bupati Lampung Utara tersebut, permohonan gugatan dengan Nomor 700/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Jumat 20 Agustus 2021 kemarin disepakati untuk segera dibatalkan.

Baca Juga : KPK Rileks Hadapi Gugatan Agung Ihwal Sita-Lelang Aset

“Hal ini dilakukan karena klien kami dan keluarga telah berbesar hati dan merelakan aset-aset untuk dilelang, supaya dapat dipergunakan sebagai pembayaran atas Uang Pengganti yang dibebankan kepada Klien kami dalam Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TjK,” ujar Sopian Sitepu, Selasa 31 Agustus 2021.

SS pun berharap, dengan dicabutnya gugatan dapat memperlancar pelaksanaan lelang, yang nantinya dapat menutupi seluruh Uang Pengganti dan membantu pemulihan Keuangan Negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Jakarta Selatan, Terkait Gugatan Perdata Yang Dimohonkan Agung Ilmu Mangkunegara Kepada KPK dan KPKNL Bandar Lampung. Foto Eka Putra

“Jadi surat pencabutan itu sudah kita ajukan ke PN Jakarta Selatan serta ke Sekretariat KPK dan sudah diterima, Jadi pertimbangan di surat kita, keluarga dan Agung sangat berusaha dan sangat memiliki niat baik untuk mengganti kerugian negara,” tegasnya.

Pengajar di Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung tersebut juga turut menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut bukan semata-mata sebuah bentuk perlawanan kliennya terhadap Negara, namun pihaknya hanya ingin adanya mediasi terkait cara penjualan aset-aset yang telah disita.

Sebab menurut perhitungan yang telah dilakukan, alangkah lebih baik jika aset-aset tersebut dapat lakukan dengan cara langsung dan bukan dilelang, dengan kata lain akan terdapat perbandingan harga yang signifikan antara hasil penjualan dari lelang dan hasil penjualan secara langsung.

Baca Juga : KPK dan Agung Saling Susun Strategi Ihwal Uang Pengganti

“Melalui lelang ini takut jauh lebih murah dari harga umum, dan tadinya pun gugatan ini hanya untuk meminta mediasi agar dapat dijual secara umum dan tidak melalui lelang, intinya kita tidak bermaksud untuk melawan,” tutupnya.

Diketahui dalam perkara korupsinya, pada Juli lalu Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan vonis pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar total Rp74.634.866.000,00 (tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Penulis: Eka Putra